TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang meminta dirinya untuk ikut bertanggungjawab terkait dampak kerumunan Habib Rizieq Shihab.
Dalam pernyataanya setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Rabu (16/12/2020), Kang Emil, sapaan akrabnya, menyebut pernyataan Mahfud MD yang mengizinkan penjemputan Habib Rizieq menjadi penyebab terjadinya kerumunan dan berbagai kekisruhan lainnya.
"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statment dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujarnya sebagaimana dikutip dari TribunJabar.
Menurut Emil, pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penjemputan HRS di Bandara boleh dilakukan asal tertib menjadi pemicu terjadinya kerumunan yang tidak terkendali di Bandara.
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara 'selama tertib dan damai boleh', sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa."
"Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Mahfud MD Disalahkan Kasus Penjemputan MRS, Sahroni: Hal Itu Tidak Tepat
Emil pun menganggap bahwa Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab, seperti kepala daerah lain yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi.
"Dalam Islam adil itu adalah mempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daeah yang dimintai klarifikasinya. Jadi, semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucapnya.
Emil pun turut menyinggung adanya pejabat yang dicopot setelah adanya kerumuman Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapoda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang dicopot dari jabatan.
"Akibat dari rentetan kekisruhan ini ada jabatan yang hilang," ujar Ridwan Kamil.
Jawaban Mahfud MD
Menjawab pernyataan Kang Emi, Mahfud mengaku akan bertanggungjawab.
Menurut Mahfud MD, Habib Rizieq Shihab diizinkan pulang karena dia memiliki hak hukum untuk pulang.