News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty Desak Pemerintah Rehabilitasi Hak-hak Keluarga 2 Warga yang Hilang di Koramil Sugapa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019)

Mereka di antaranya anggota TNI AD sebanyak 19 orang yang terdiri dari lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih.

Selain itu, kata Dodik, dua orang keluarga korban yakni Enius Zanambani danJaya Zanambani juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yaitu dua personel Kodim Paniai yakni Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Tujuh personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik. 

Dodik mengatakan, selain mereka masih ada personel Yonif Pararider 433 JS yang perlu didalami untuk menentukan status hukumnya yakni Lettu Inf DBH dan Sertu LM yang sudah diperiksa.

"Masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Dodik.

Dodik mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dodik mengungkapkan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani ditangkap dan diperiksa oleh Satuan Batalyon Para Rider 433 JS Kostrad karena dicurigai sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat sweeping pada 21 April 2020 lalu. 

Dodik mengatakan keduanya kemudian diinterogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai oleh personel satuan tersebut. 

"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar batas kepatutan yang mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani kritis pada saat itu," kata Dodik.

Saat kedua korban dipindahkan menuju ke kotis Yonif PR 433 JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nomor polisi B 9745 PDD, lanjut Dodik, di tengah perjalanan Luther Zanambani juga meninggal dunia. 

"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," kata Dodik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini