News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komut PT Minarta Dutahutama Didakwa Beri Uang ke Rizal Djalil dan Pejabat Kementerian PUPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Rizal Djalil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Selanjutnya pada Januari 2019 Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Instansi Terkait Lainnya tahun 2014, 2015 dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi dengan Nomor 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp4,2 miliar.

Atas perbuatannya, Leonardo didakwa didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Atas dakwaan tersebut, Leonardo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sidang dilanjutkan pada 4 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini