"Pada sisi lain, kita mengapresiasi Langkah-langkah KPK dan tidak ragu untuk melakukan Langkah serupa pada tahun 2021," imbuh Zoelva.
Baca juga: KPK Cecar Pemilik Perusahaan Eksportir Benur Terkait Setoran ke Edhy Prabowo
Baca juga: Juliari Batubara Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial
Ia melanjutkan, peradilan kasus Djoko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia.
Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan.
"Putusan hukum diperjualbelikan. Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan kenegakkan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja," kata Zoelva.
Terakhir, ia menyebut lahirnya undang-undang Omnibus Law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perizinan, namun di sisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas.
Menurutnya, dalam demokrasi, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat.
"Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," katanya.