News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). FPI kini tak lagi punya legal standing. Apa itu legal standing? hal yang membuat FPI dianggap bubar oleh pemerintah secara hukum.

Di antara tokoh yang memelopori ormas ini adalah Rizieq Shihab yang saat ini menjadi pimpinan utamanya.

Baca juga: Respons Politikus PKB Sikapi Kebijakan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Baca juga: Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat

Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.

Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.

Pada 11 April 1999, misalnya Rizieq selaku ketua umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal, namun berhasil selamat dari maut.

Beberapa tokoh FPI yang lain, sayangnya, tidak dapat diselamatkan dan tewas di tangan oposisinya.

Pada 23 Juli 2000, seorang penasehat Dewan Pimpinan Pusat FPI, Habib Sholeh Alatas, tewas ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat subuh di masjid.

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, seorang deklarator FPI, KH Cecep Bustomi, diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga meninggal dunia.

Aksi FPI yang Menuai Sorotan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Indonesia dan langsung menyapa simpatisan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

1. Insiden Monas

FPI menjadi sorotan khalayak saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.

2. Aksi 212

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini