TRIBUNNEWS.COM - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan telah bubar secara hukum per 21 Juni 2019.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, dilansir Tribunnews.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.
Baca juga: Kegiatan FPI Diberhentikan, Berikut Kilas Balik Aksi Ormas yang Dipimpin Rizieq Shihab
Baca juga: FPI Dibubarkan, Penggunaan Atribut dan Simbol pun Dilarang
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.
Lantas, apa itu legal standing?
Dikutip Tribunnews dari mkri.id, legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judictio.
Artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan.
Diketahui, dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sejarah FPI
FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
Organisasi massa (ormas) ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam.