"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Kemensos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Bansos Disalurkan Awal Januari untuk Genjot Daya Beli Masyarakat
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Daftar Mandiri
Untuk melakukan pendaftaran mandiri, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dikutip dari pusdatin.kemensos.go.id:
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
6. Menteri sosial menetapkan DTKS.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Deti Mega Purnamasari)