TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) telah bubar dan melarang seluruh kegiatan yang dilakukan eks Ormas tersebut.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Sinta Simanjuntak menerangkan bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum.
"Bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum. Sehingga tidak tercatat di Kumham khususnya di AHU," kata Sinta saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Logo FPI Masih Terpasang di Petamburan III, Wartawan Dilarang Mendekat
Lebih jauh, Sinta menjelaskan, yang dimaksud berbadan hukum ialah sebuah organisasi masyarakat haruslah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
"Perlu saya jelaskan bahwa, Berbadan Hukum artinya ber-SK Kumham, lahir entitas subyek hukum Mandiri terpisah dari pendiri/pengurusnya," jelas Sinta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum
Ketiga, melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.
Kelima, meminta masyarakat:
a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.