Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.
Seharusnya dialog adalah jalan kita," terang Fahri Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut, FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).
Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."
"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.
Keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Baca juga: Organisasinya Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Para Pimpinan FPI Sambangi Petamburan
Baca juga: FPI Dibubarkan, PBNU: Penuhi Legal Standing Jika Ingin Beraktivitas di Indonesia
Penghentian kegiatan FPI juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mahfud MD menyampaikan FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.
"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.
Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris
Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Politisi PKB: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, dan Ramah
Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Nuryanti)