TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama masih memperbolehkan Rizieq Shihab ceramah meski Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah.
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah sebagai pribadi.
Pasalnya, ujar Kamaruddin, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan ceramah.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamaruddin mengatakan pihaknya tak merasa ada masalah selama ceramah yang diberikan Rizieq baik.
"Kalau ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalah," ujar Kamaruddin, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum
Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
Baca juga: Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN
"Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," tegasnya.
Meski begitu, Kamaruddin menuturkan tetap ada batasan-batasan yang harus diperhatikan saat seseorang, termasuk Rizieq Shihab, berceramah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah menyatakan FPI dilarang sejak 21 Juni 2019.
Hal ini diumumkan Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).
Dilansir Tribunnews, Mahfud mengatakan FPI resmi bubar sebagai ormas secara de jure atau hukum.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.
Baca juga: Tak Setuju FPI Dinyatakan Jadi Organisasi Terlarang, Cak Sholeh: Masih Ada Sisi Positifnya
Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat