Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.
Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.
Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan penghentian kegiatan FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.
Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: SKB Pelarangan FPI, Sudah Tepat Secara Prosedur?
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Video FPI Dukung ISIS Fitnah Besar
Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.
Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.
Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."
Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.
"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."
"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin/Irfan Kamil/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya)