News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Disalurkan Januari-April 2021

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut ini cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari Kemensos dengan login dtks.kemensos.go.id. Bansos tunai Rp 300 ribu ini akan mulai dicairkan pada Senin (4/1/2021) besok.

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang 2021, Cek dengan NIK di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, & NIK

Jika di dalam database nama Anda tidak terdaftar, padahal layak untuk mendapatkannya, segera lapor secara mandiri.

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Baca juga: Kemensos Perpanjang BST Rp 300 Ribu di Tahun 2021, Akses dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos

Baca juga: 3 Bansos yang Akan Disalurkan Pemerintah di 2021, Termasuk Sembako Senilai Rp 200 Ribu

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Untuk mendaftar secara mandiri, berikut langkah-langkahnya yang Tribunnews kutip dari pusdatin.kemensos.go.id:

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kontan) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini