Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan telah selesai. Diketahui, hari ini sidang dengan agenda mendengarkan pihak kepolisian sebagai termohon.
"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian. Untuk itu, sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Selasa (5/1/2020).
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan
Dalam sidang praperadilan hari ini, kuasa hukum kepolisian mengatakan pasal 160 KUHP terkait dengan pernyataan Habib Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
Sebelum hakim menutup sidang, kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, sempat menyampaikan replik lisan. Isinya masih terkait Pasal 160 serta menganggap bukti yang disebutkan kepolisian dalam jawaban tidak ada yang terkait langsung dengan Rizieq.
Meskipun demikian, kuasa hukum kepolisian mengatakan praperadilan hanya untuk membuktikan administrasi dari penetapan tersangka maupun penahanan.
Sementara itu, pembuktian perkara disampaikan dalam persidangan nanti. Jawaban mereka atas permohonan Rizieq pun tidak berubah.
"Kami tetap dengan jawaban kami," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Jelaskan Habib Rizieq Ajak Massa Hadir di Petamburan
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.