News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

UPDATE Kasus Tewasnya Laskar FPI, Temuan Komnas HAM hingga Kapolri Bentuk Tim Khusus

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang.

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM membeberkan hasil investigasnya terkait kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dari temuannya tersebut, Komnas HAM membagi kasus tewasnya Laskar FPI menjadi dua konteks.

Diketahui, enam Laskar FPI tewas dalam insiden penembakan dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat Laskar FPI masuk dalam pelanggaran HAM.

Sementara dua lainnya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian.

Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar diantaranya sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Tim Advokasi Korban Sesalkan Konstruksi Peristiwa Komnas HAM soal Kontak Tembak Polisi-Laskar FPI

Baca juga: Tak Ada Sabotase, Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat Laskar FPI masih hidup dalam penguasaan kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," beber Anam, dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam bernopol B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum nantinya akuntabel dan transparan, serta objektif, sesuai standar HAM.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini