TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM membeberkan hasil investigasnya terkait kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dari temuannya tersebut, Komnas HAM membagi kasus tewasnya Laskar FPI menjadi dua konteks.
Diketahui, enam Laskar FPI tewas dalam insiden penembakan dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat Laskar FPI masuk dalam pelanggaran HAM.
Sementara dua lainnya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Baca juga: Tim Advokasi Korban Sesalkan Konstruksi Peristiwa Komnas HAM soal Kontak Tembak Polisi-Laskar FPI
Baca juga: Tak Ada Sabotase, Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat Laskar FPI masih hidup dalam penguasaan kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," beber Anam, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam bernopol B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum nantinya akuntabel dan transparan, serta objektif, sesuai standar HAM.
"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," tegasnya.