"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak."
"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," tutur Anam.
Reaksi Kuasa Hukum FPI atas Rekomendasi HAM
Kuasa hukum Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan, menyesalkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM.
Dilansir Tribunnews, pihaknya juga menyesalkan rekomendasi Komnas HAM agar menempih pengadilan pidana.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," terang Hariadi Nasution yang mewakili tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut, Hariadi menilai insiden penembakan yang terjadi pada awal Desember 2020 lalu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Ia menganggap Komnas HAM terkesan melakukan jual beli nyawa.
Baca juga: Blokir Rekening Donasi Laskar FPI, Begini Penjelasan BCA
Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
"Komnas HAM terkesan melakukan 'jual beli nyawa', yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," tuturnya.
"Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Devina Halim)