Bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C, dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Khusus siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya lakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.
Kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif, dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)
Akses pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI - Tribunnews.com
Akses pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI - Tribunnews.com