"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja menyiapkan opsi pertama dengan asumsi kuota penuh. Kami berharap wabah segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Menag Yaqut.
Kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini adalah jemaah haji yang tidak berangkat pada 2020.
"Jemaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 Hijriah, tahun 2020 masehi," kata Yaqut.
Selain itu, kriteria jemah haji yang diberangkatkan adalah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Yang telah melunasi BIPIH, maupun yang belum sempat melunasi BPIH, serta tidak melakukan pembatalan hajinya," katanya.
Minta Calon Jemaah Haji Diprioritaskan Dapat Vaksin
Sebagai bagian persiapan, Gus Yaqut telah bersurat ke Menteri Kesehatan. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
"Dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jemaah haji tahun 1442H/2021M mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan kenapa calon jemaah haji perlu mendapat prioritas vaksinasi.
Pertama, jemaah calon haji tahun 2021 kemungkinan akan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi apabila belum dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kedua, jika belum divaksin, maka perlu alokasi waktu, tempat, dan biaya untuk karantina jemaah, sebelum dan setibanya di Arab Saudi.
Ketiga, jika belum divaksin, maka jemaah harus melakukan PCR Swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.
"Dan keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi, serta setibanya jemaah di Tanah Air," katanya.
Dijelaskan Menag, jika kuota haji normal, maka vaksinasi perlu dilakukan kepada sekitar 257.540 orang.