Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
Sehingga, bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegas Nadiem.
Disdik Sumbar Bentuk Tim Investigasi
Dinas Pendidikan Sumatera Barat ikut angkat bicara terkait kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengaku akan memediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan anaknya harus memakai kerudung ke sekolah.
Adib Al Fikri menyatakan, persoalan yang muncul di SMK 2 Padang masih dalam konteks dan ranah tanggung jawab pihak sekolah.
Ia menyebut, kasus tersebut belum sampai ke dinas pendidikan provinsi sebagai pihak yang membawahi SMA-SMK.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Sumbar: Jangan Paksakan Orang Pakai Jilbab
Baca juga: FAKTA Polemik Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Diminta Pakai Jilbab, Kepala Sekolah Minta Maaf
Namun, untuk mencari solusi terbaik, pihaknya akan memediasi keduanya.
Adib menegaskan tidak ada sekolah negeri di Sumbar dapat memaksakan aturan tersendiri kepada siswi di luar aturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Ternyata ini sudah belangsung lama, saya tadi berdiskusi dengan teman-teman yang lama."
"Setelah kita cek, memang perlu ada revisi, dan berpakaian muslim bagi umat muslim."
"Tidak ada pemaksaan untuk nonmuslim (memakai jilbab), artinya (siswi, red) nonmuslim menyesuaikan," kata Adib, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.