"Satu hal yang harus diingat, posisi tahanan itu selalu berada di bawah kendali petugas."
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa petugas itu yang lebih dahulu melakukan gerakan dan menunjukkan sikap menantang dan hendak memukul," tambahnya.
Ia pun menilai laporan yang dibuat korban berlebihan.
Pasalnya, Maqdir menduga insiden yang terjadi bisa saja dibuat untuk mengalihkan isu terkait perkara pokok yang dihadapi Nurhadi.
"Laporan dan pendampingan oleh Biro Hukum KPK, seolah-olah pertengkaran ini adalah perkara besar, tentu ada maksudnya dan tidak berdiri sendiri."
"Begitu juga halnya, dengan keterangan pers yang dilakukan oleh Plt Juru Bicara KPK secara luas adalah satu upaya untuk merusak harkat dan martabat Pak Nurhadi."
"Seperti tidak ada berita yang penting selain 'perselisihan' Pak Nurhadi dan petugas KPK," tuturnya.
Baca juga: Menantu Nurhadi Masih Positif COVID-19, Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Baca juga: Direktur PT MIT Didakwa Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 Miliar Guna Pengurusan 2 Perkara
"Meskipun saya tidak boleh berprasangka buruk terhadap Plt Jubir KPK, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa berita ini dibuat secara masif adalah untuk mengalihkan perhatian terhadap perkara pokok yang dihadapi ini dengan pembuktian yang sangat lemah dan cenderung mengada-ada," pungkasnya.
Diketahui, Nurhai dan menantunya, Rezky Hebiyono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Mengutip Kompas.com, Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.
KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.
Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi, Kompas.com/Ardito Ramadhan)