Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan.
"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha, Danang Triatmojo)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)