News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikritik Banyak Pihak Terkait Kebijakan Protokol Kesehatan di Lembaga Penyiaran, Ini Tanggapan KPI

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan atas sejumlah kritikan yang dilayangkan sejumlah pihak mengenai kebijakan protokol kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan atas sejumlah kritikan yang dilayangkan sejumlah pihak mengenai kebijakan protokol kesehatan di lembaha penyiaran.

Ketua KPI, Agung Suprio menyampaikan terima kasih atas respon dari masyarakat terkait kebijakan protokol kesehatan di televisi.

Dikutip dari rilis resmi KPI, Agung menyebut pada dasarnya kebijakan yang diambil KPI merupakan bentuk dukungan atas usaha pemerintah dalam menanggulangi pandemi.

Ini juga merupakan bentuk kontribusi KPI sebagai regulator penyiaran, dalam usaha bersama seluruh komponen anak bangsa menekan laju penyebaran virus yang hingga saat ini telah tembus di angka 1 juta penduduk yang terinfeksi.

Hal tersebut disampaikan Agung, menjawab masukan publik terhadap kebijakan protokol kesehatan di lembaga penyiaran yang ditetapkan KPI. 

"Kebijakan KPI dalam melibatkan lembaga penyiaran dalam kampanye penanggulangan laju Covid-19 melalui penerapan protokol Kesehatan, sejak awal telah menuai pro dan kontra," ujarnya dikutip dari kpi.go.id, Sabtu (13/1/2021).

Baca juga: Gilang Dirga Ikut Colek KPI, Singgung Aturan Pemakaian Masker di Acara TV, Sebaiknya Disamaratakan

Namun, KPI dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyadari posisi lembaga penyiaran yang sangat vital sebagai media pencegahan.

Pertama karena alasan jangkauan siaran televisi dan radio yang hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, karena sosok figur publik yang menjadi pengisi acara di televisi dan radio.

Satgas Covid-19 dan KPI sangat menyadari betul, popularitas dan kekuatan para pesohor pada para pengikutnya.

"Maka dari merekalah pesan protokol itu diharapkan dapat tersampaikan, sekaligus memberi contoh bagi publik atas ketaatan mereka mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: Deddy Corbuzier Sindir KPI

KPI juga menyadari ada kesulitan yang dirasakan dalam implementasi kebijakan ini.

“Termasuk adanya kesan bias atas kebijakan tersebut pada program-program yang lain,” ujar Agung.

Di satu sisi, untuk produksi sinetron, KPI telah meminta agar dilakukan penyesuaian dalam pembuatan adegan. 

Dalam konteks penerapan protokol kesehatan, ada otoritas Satgas Covid-19 yang lebih memahami kondisi terkini dan kondisi darurat yang harus ditanggulangi.

Dalam rapat koordinasi antara KPI, Satgas Covid-19 dan lembaga penyiaran, penegakan protokol kesehatan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada pelaku industri penyiaran.

Baca juga: KPI Temukan 37 Tayangan Televisi Diduga Melanggar Protokol Kesehatan, Berikut Daftarnya

Penggunaan masker misalnya, adalah sebuah kebijakan yang didasari pada kajian dari Satgas Covid-19.

Masker ini tidak dapat digantikan dengan hanya menggunakan face shield sebagai pelindung wajah belaka.

“Jika memang hendak mengenakan face shield, harus dilengkapi dengan pemakaian masker,” tuturnya.

Selain merupakan usaha untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 pada lokasi pengambilan gambar, juga menjadi bentuk edukasi kepada publik untuk tetap disiplin mengenakan masker saat berinteraksi dengan orang lain.

Penyiaran bukanlah sebuah ruang hampa yang lepas dari realitas khalayak dan masyarakat di sekitarnya. Justru penyiaran merupakan medium yang saling menghubungkan antar khalayak.

Adanya tuntutan untuk memberikan kelonggaran atas protokol kesehatan di televisi dan radio justru akan menjadikan penyiaran semakin asing dari khalayaknya sendiri.

Saat pengetatan dan pembatasan sosial kembali ditingkatkan lewat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu tidak ada alasan untuk mengendorkannya pada tampilan televisi. 

KPI Terbuka untuk Dikritik

Lebih lanjut Agung menegaskan, KPI tentu sangat terbuka dengan adanya masukan dan kritik dari masyarakat ini. Termasuk juga tuntutan perlakuan yang adil pada seluruh program siaran di televisi dan radio.

“Kami menyadari, di tengah imbauan masyarakat untuk beraktivitas dari rumah, siaran televisi menjadi salah satu alternatif hiburan banyak dinikmati masyarakat,” ujarnya.

Tayangan berkualitas harus terjaga bahkan harus ditingkatkan dan terus meminimalisir kemungkinan dampak negatif yang timbul. KPI juga terus mencari solusi terbaik dan adil untuk pengutamaan protokol kesehatan di televisi.

Ketika tayangan TV terlihat mengabaikan protokol kesehatan tentu KPI dituding melakukan pembiaran, namun saat melakukan penegakan kebijakan protokol kesehatan KPI juga mendapatk kritikan.

Sebagai lembaga yang merupakan representasi publik, tentunya KPI sangat siap dan menjadikan kritik sebagai masukan sambil mencari solusi yang baik agar semua pihak menjadi nyaman, aman, dan tenang di rumah hingga pandemi ini terkendali dan teratasi.

Kritik adalah bukti bahwa masyarakat peduli dan selalu memberikan koreksi dan menginginkan tayangan berkualitas.

“KPI akan segera berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan penyiaran serta Satgas Covid-19, untuk mengambil langkah paling baik,” ungkapnya.

Kami tetap berkeyakinan, kiprah televisi dan radio sangat besar dalam menjaga bangsa ini dari pandemi.

Baik itu lewat sosialisasi dan literasi Covid-19, ataupun lewat program siaran yang mengedukasi secara langsung atau pun tidak, agar masyarakat ikut serta berperan aktif menuntaskan pandemi di negeri ini, pungkas Agung.

37 Program Acara

Sementara itu sepanjang Januari 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 acara dari 11 stasiun televisi berbeda yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

Dari 37 tayangan ini, sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil pemantauan isi siaran.

Sementara 1 tayangan lainnya merupakan hasil pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.

Dikutip dari Kompas.com, dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak dilakukan adalah tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.

Beberapa di antaranya bahkan didapati tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.

Tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 tayangan televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan. (kpi.go.id)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini