"Dilihat dari UU perlindungan anak yang ada jelas sangat melanggar karena belum masuk usia pernikahan."
"Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU perkawinan sudah jelas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan," jelasnya.
Menurut Fitri, nikah muda juga berpengaruh pada kesehatan mental anak karena dinilai belum stabil.
Ia kembali menyinggung soal kesiapan reproduksi anak.
Baca juga: Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan
Baca juga: Aisha Weddings Dicurigai Bawa Misi Tertentu, Komnas Perempuan: Polisi Harus Segera Usut Tuntas
"Kesiapan organ reproduksiĀ (anak,red) masih dianggap belum mampu untuk melakukan reproduksi."
"Terkait dengan kesehatan mental, usia anak perkembangan emosional sosial masih belum stabil."
"Sehingga, usia anak masih rentan dalam mensikapi jika terjadi persoalan rumah tangga," tuturnya.
Selain itu, menikah di usia muda juga perlu dilihat dari kemampuan ekonomi dari si anak.
"Perlu dipertimbangkan bagaimana kemampuan dalam mencukupi kebutuhan hidup, bagi diri ataupun keluarga kedepannya," pungkasnya.
Menteri PPPA Geram: Aisha Weddings Melanggar dan Mengabaikan Pemerintah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda yang diduga dilakukan WO Aisha Weddings.
Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.
āPromosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.