News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Aisha Weddings Promosi Nikah Muda, Aktivis: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk ajakan menikah muda Aisha Weddings - Polemik wedding organizer Aisha Weddings diduga promosi nikah muda, aktivis perempuan: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan.

Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.

Bintang Puspayoga - Menteri PPPA (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Selain itu, Bintang menegaskan, pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.

Dalam UU tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar hukum dan mengabaikan langkah pemerintah mencegah pernikahan anak.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang, diku

Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.

"Memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka," pungkas Bintang.

Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak  agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.

KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polri: Praktik Perkawinan Usia Anak Harus Disudahi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini