TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, masyarakat dibuat geram dengan adanya Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings.
Diduga, WO ini mengajak masyarakat untuk menikah muda di umur 12 hingga 21 tahun.
Pada laman Facebook dan situs WO ini, terlihat foto pengantin dengan narasi ajakan menikah muda
"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," tulisan pada situs itu, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Polri Masih Mendalami Polemik Keberadaan Aisha Weddings yang Viral di Media Sosial
Baca juga: Heboh Aisha Wedding Kampanyekan Pernikahan Anak sejak Usia 12 Tahun, Dinilai Bertentangan dengan UU
Aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani berikan tanggapannya terkait ajakan nikah muda itu.
Menurutnya, pernikahan muda sangat merugikan bagi anak, terlebih perempuan karena memilik beban ganda.
"Sangat merugikan anak terlebih pada perempuan, yang memiliki beban ganda dalam menanggung kehidupan bermasyarakat," kata Fitri kepada Tribunnews, Kamis (11/2/2021).
Beban ganda yang dimaksud, diantaranya organ reproduksi perempuan di umur muda lebih rentan.
Baca juga: Muhammadiyah Nilai Aisha Weddings Melanggar Aturan yang Berlaku
Baca juga: Wishnutama Jadi Komisaris Utama Telkomsel, Ini Kata Pengamat
Fitri menjelaskan, masyarakat kini masih memegang budaya patriarki.
Sehingga tanggung jawab mendidik hingga menjaga keutuhan rumah tangga, dibebankan pada perempuan.
"Beban ganda tersebut, secara organ reproduksi perempuan lebih rentan, jika mengandung pada usia muda."
"Peran di masyarakat mendidik ataupun merawat anak maupun keutuhan rumah tangga masih menjadi beban perempuan."
"Jika ada persoalan dalam rumah tangga, maka yang disalahkan ataupun mendapat stigma adalah perempuan, dimana kontruksi sosial masyarakat masih memegang budaya patriarki," terang Fitri.
Baca juga: VIRAL Ajakan Nikah Muda oleh Aisha Weddings, BKKBN: Secara Biologis itu Sangat Menyesatkan
Baca juga: Resahkan Publik, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promosi Nikah Usia Dini
Ia menuturkan, ajakan nikah muda ini sudah sangat jelas melanggar konstitusi yang ada, dari UU perlindungan anak hingga aturan perkawinan.