News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua eks Menteri yang korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara dinilai layak dituntut pidana mati. Ini tanggapan dari pengamat hingga Ketua Komnas HAM.

"Jadi, dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati kemudian dirampas semua. Setelah dikembalikan kerugian negara, eksistensi berikutnya seperti bukan manusia lagi."

"Sampai punya rekening enggak boleh, punya usaha enggak boleh," terang mantan Ketua KPK itu.

Pernyatan Agus itu dikeluarkan dalam menanggapi statement Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej beberapa waktu lalu.

Dimana, Eddy mengatakan hukuman mati layak bagi koruptor, khususnya pada kasus dugaan suap Eks Menteri KKP Edhy Parbowo dan Eks Mensos Juliari P. Batubara.

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba: Kapolda Sebut Dipecat atau Dipidana, IPW Minta Hukuman Mati

3. Ketua Komnas HAM: Hukuman Mati Diterapkan bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Koruptor Tak Termasuk

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik ikut bersuara terkait pidana mati yang dinilai layak bagi 2 eks menteri yang korupsi.

Ia menuturkan, dalam aturan internasiobal, korupsi tak masuk kategori pelanggran yang pelakunya bisa dipidana mati.

"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang."

"Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," ujar Taufik, dikutip dari Kompas.com. Minggu (21/2/2021).

Taufik mengakui, beberapa aturan di Indonesia masih menerapkan pidana mati, satu diantaranya kasus narkoba.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sedang memberikan keterangan di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Senin (15/04/2019). TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Menurut hasil judicial review tahun 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pidana mati tak berlawanan dengan UUD 1945.

Namun, pidana mati di Indonesia nantinya bisa mengundang kontroversi, khususnya dari dunia internasional.

"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan."

"Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucap Taufik.

Ia menyebut, diskursus penerapan pidana mati itu perlu memperhatikan rasionalitas.

"Ini harus kita kembangkan jadi diskursus yang rasional," kata dia," ujar Taufik.

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)(Kompas.com/Achmad Nasrudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini