News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Kembali Gugat Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok, KPK Diminta Ambil Alih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," kata Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Baca juga: Pimpinan DPR: Jika Perlu Libatkan KPK Awasi Penggunaan Dana Otsus Papua

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Sabtu (16/7/2016).

"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya," sambungnya.

Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu, termasuk Ahok dan wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat. 

Namun, pengusutan kasus itu tidak terdengar lagi.

Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini