BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," kata Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Baca juga: Pimpinan DPR: Jika Perlu Libatkan KPK Awasi Penggunaan Dana Otsus Papua
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Sabtu (16/7/2016).
"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya," sambungnya.
Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu, termasuk Ahok dan wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
Namun, pengusutan kasus itu tidak terdengar lagi.
Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.