News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Tommy Soeharto, Menang di PTUN soal Partai Berkarya, Kepemimpinannya Sempat Dianggap Tak Baik

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILATURAHMI - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya (PB) saat melakukan silaturahmi dengan sejumlah kiai di Jawa Timur di Hotel Singgasana, Surabaya, yang diikuti oleh sekitar 80 kiai dari Jawa Timur, Rabu (10/5).

TRIBUNNEWS.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menang atas putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Hal itu juga menandai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) kalah atas putusan tersebut.

Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Purn Muchdi Pr, Kalah di PTUN soal Partai Berkarya, Dulu Terdakwa Pembunuhan Munir

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing, Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto berjabat tangan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat menggelar pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Pertemuan tersebut membahas mengenai koalisis pada Pilkada 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto yaitu Priyo Budi Santoso mempersilakan jika Muchdi Pr berniat mengajukan banding. 

"Monggo, silakan saja kalau pak Muchdi akan banding," ujar Priyo, Selasa (23/2/2021), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Menurut Priyo, pihaknya mensyukuri putusan PTUN, sebab putusan tersebut mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak. 

Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin," kata dia. 

"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," imbuhnya. 

Dualisme Partai Berkarya

Munculnya kepengurusan versi Muchdi Pr setelah beberapa kader partai menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tak berjalan dengan baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini