News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Buka dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara mencairkan bansos tunai dari Kemensos senilai Rp 300 ribu per bulan hingga April di kantor pos. Cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id.

Warga Jakarta yang sudah mendapatkan buku tabungan dan ATM Bank DKI pada Januari lalu, bisa langsung mengambil BST di rekening miliknya.

Namun, belum ada kepastian kapan tanggal pencairan dana tersebut.

"Jika sudah terdaftar ditunggu saja dana Pencairannya."

"Untuk tanggal pasti nya kami tidak dapat memastikan dan menjanjikan."

"Ditunggu saja, terima kasih atas pengertiannya," lanjutnya.

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK, Bawa KTP saat Mencairkan

Bansos Tunai di Jakarta 90,92 Persen Sudah Disalurkan

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menyampaikan penyaluran dana Bansos Tunai di wilayah Jakarta telah mencapai 90,92 persen sampai dengan Februari 2021.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.

Undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat.

“Penerima BST wajib membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)."

"Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani 500 orang penerima BST per hari.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas TV/Ahmad Zuhad/Dina Karina) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini