News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Tentang Miras, Pemerintah Dianggap Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Aturan itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Papua yang secara spesifik diperbolehkan untuk invesatasi miras.

Berdasarkan pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua, secara terbuka menyatakan menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka.

Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Unit Patroli Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu unit kendraraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak sebanyak 650 liter. (Humas Polda Bengkulu)

Sementara itu laporan Polda Papua yang dilansir pada tahun 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang berakibat 277 warga Papua meninggal dimana sebagian besar terjadi didahului dengan mengkonsumsi miras.

"Jadi, upaya membentengi masyarakat dari dampak miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres nomor 10/2021 ini," ucap Guspardi.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

"Justru semestinya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini