Ali berkata bahwa rutan KPK memfasilitasi kunjungan daring bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta.
Pihak rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan daring.
Akan tetapi, muncul pihak lain saat kunjungan online tersebut dikakukan.
Sehingga pihak rutan KPK melakukan pengecekan.
Usai dilakukan pengecekan, ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," kata Ali.