Awalnya, bidang usaha ini masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi, yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Lalu, daftar negatif investasi pada aturan itu direvisi melalui Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi 6 bidang usaha saja yang tertutup.
Baca juga: Diduga Ini Pihak yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras
Baca juga: Politisi PAN Minta Anies Baswedan Tiru Jokowi yang Tegas Batalkan Perpres Miras
Sehingga, total ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor asing, satu di antaranya harta karun/BMKT.
Walaupun begitu, Bahlil menegaskan pembukaan investasi pada bidang usaha ini tak akan dilakukan sembarangan.
Ada perizinan dan aturan ketat yang harus dipenuhi para investor asing.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan."
"Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan."
"Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)