News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL SBY Jadi Benteng Terakhir AHY | Waketum MUI Tak Ikut Vaksin Covid-19 karena Sakit

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SBY dan AHY. Simak berita populer nasional Tribunnews. Pengamat sebut SBY jadi benteng terakhir AHY.

3. Waketum MUI Tak Ikut Vaksin Covid-19

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pagi tadi telah memulai program vaksinasi Covid-19 tahap pertama, Rabu (3/3/2021).

Pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama ini menargetkan 250 orang pengurus dan pimpinan MUI Pusat.

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum, Anwar Abbas, dikonfirmasi tidak hadir pada agenda pemberian vaksin hari ini.

"Saya belum (menerima vaksin Covid-19)," kata Anwar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Dalam surat tersebut tertuang anjuran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Indonesia Kini Punya 38 Juta Vaksin Covid-19 asal Sinovac

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPD Kaltim Dukung KLB Demokrat

4. Demokrat Sebut Konflik Internal Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (Youtube Partai Demokrat)

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, angkat bicara mengenai gugatan mantan kader ke pengadilan karena tak terima dipecat.

Herzaky menilai, jika ada perselisihan di internal partai politik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai.

Menurutnya hal itu berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.

"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Herzaky memastikan, Demokrat tidak akan menggugat balik mantan kader karena masalah politik bisa diselesaikan secara aturan politik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini