"Pikiran kami waktu itu, tahun 2015, jika kemarin Pak SBY menjadi Presiden kemudian menjadi ketua umum belum full waktunya untuk memimpin partai."
"Maka 2015 beliau tidak jadi presiden, kami berkeyakinan akan bekerja sepenuhnya untuk memimpin kami agar partai ini naik lebih lagi dari capaian 2009 yang menghantar hampir 148 kader atau kursi di parlemen," ungkapnya.
Baca juga: Moeldoko Dinilai Telah Mencoreng Jokowi karena Jadi Ketum Demokrat, Harus Dipecat Secara Tak Hormat
Baca juga: Soal KLB Demokrat, Menkumham: Tolong Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah
Penyesalan Darmizal
Ternyata kegembiraan tidak berlangsung lama, ketika pascakongres ada perubahan atas struktur organisasi di luar kongres, yaitu dibentuknya BPOKK.
Keputusan tersebut kemudian digugat oleh kader-kader dan selanjutnya diperbaiki pada Munas Partai Demokrat di NTB.
Hal itulah yang membuat penyesalan Darmizal semakin kuat.
"Lantas mengapa saya menyesal, adalah ketika kemudian saya ketahui bahwa PO 01 dibuat oleh Pak SBY yang menurut saya sangat tidak pas, baik dari sisi hukum."
Baca juga: Enam Mantan Kader Gugat AHY, Salah satunya Marzuki Alie, Demokrat: Mereka Sendiri Tak Percaya Diri
Baca juga: Partai Demokrat Kisruh, KPU: Pada Prinsipnya Kami Turut Prihatin
"Maksud saya sisi hukum adalah ketika partai menerbitkan satu PO yang tidak selayak selayaknya untuk diterbitkan yaitu PO yang mewajibkan fraksi tingkat I Provinsi, Fraksi Tingkat II Kabupaten Kota menyetor setiap bulan ke DPP Partai Demokrat."
"Menurut pikiran saya secara hukum ini tidak baik namun secara moral etika dalam berpolitik jauh lebih tidak baik lagi. Atau bisa dikatakan ini adalah buruk sekali dalam mengelola kader-kader yang berada di bawah," tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa semestinya seorang pemimpin bisa menguatkan kawan-kawan yang berada di frontguard agar mereka bekerja full power mendekati rakyat.
Baca juga: Testimoni Kader Demokrat yang Hadir di KLB Deliserdang ke AHY: Saya Diimingi Uang Rp 100 Juta
Baca juga: Disebut Ikut Danai KLB, Wasekjen Demokrat Sindir Nazaruddin: Uangnya Masih Banyak, Darimana?
Lalu pada Kongres 2020, datang lagi kebijakan-kebijakan yang berisi pasal-pasal terkait otoritas wewenang DPC dan DPP.
"Lanjut Kongres 2020, datang lagi kebijakan-kebijakan yang ada pasal-pasal yang terkait otoritas wewenang DPC dan DPP dimana hasil Muscab."
"Kalau enggak salah di Pasal 85 AD/ART menyebutkan DPC-DPC bersidang untuk mencari tiga calon, diusulkan ke DPP untuk ditetapkan sebagai salah satu di antaranya sebagai ketua," terang Darmizal.
Kemudian ada juga Pasal 83 terkait DPD tentang hal yang sama, dalam AD/ART tersebut juga menjelaskan terlihat betapa pentingnya posisi Ketua Majelis Tinggi.