Andika menegaskan, jajarannya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk membantu Sersan Manganang memenuhi semua syarat yang ada dalam UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur.
"Dan berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orang tuanya. Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai pasal 56 dari UU 23 itu," kata Andika.
Andika berharap setelah ini Manganang bisa menjadi seseorang yang diharapakan Manganang.
"Dengan harapan setelah ini Sersan Manganang bisa menjadi seseorang yang memang ditakdirkan untuknya," kata Andika.