AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah KLB ilegal dan inkonstitusional.
Tanggapi soal KLB Demokrat di Deliserdang, Menkumham: Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan dua pengurus Partai Demokrat jangan sembarang menuding pemerintah tidak bersikap objektif atas terjadinya dualisme kepengurusan Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
“Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat. Saya pesan tolong Pak SBY dan jangan tuding-tuding pemerintah hasil KLB Demokrat di Deli Serdang,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Yasonna menegaskan bahwa Kemenkumham akan objektif melihat dualisme pengurus di Partai Demokrat.
Baca juga: Damrizal Ungkap DPP Demokrat Lakukan Pungutan kepada DPD dan DPC Lewat PO 01/2019
“Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Yasonna mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian atas laporan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang menyerahkan berkas ke Kemenkumham mengenai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” ungkapnya.
Yasonna kembali memastikan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ternyata Sudah ke Kemenkumham Hari Ini
Katanya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY sudah menyerahkan berkas ke Kemenkumham.
“Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Minta pengurus Demokrat versi KLB tak disahkan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara perihal penetapan Moeldoko menjadi ketua umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
AHY meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tersebut.