1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id.
2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password.
3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login".
4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor".
5. Klik ikon e-Filling.
6. Tekan tombol "Buat SPT".
7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
12. Klik "Langkah Selanjutnya".
13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
14. Klik "Ya" jika data tersebut benar.