Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
Klaster Liburan
Pakar Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra meminta masyarakat tidak menganggap enteng pandemi covid-19 saat ini apalagi muncul varian baru B117. Menurut dia, masih ada keramaian yang terjadi di beberapa wilayah. Karena itu masyarakat perlu terus diingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Jadi harus dikembalikan kepada kedisiplinan yang memadai dari masyarakat,” ujarnya.
Hermawan juga mengingatkan soal potensi penambahan kasus covid-19 saat liburan panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi mendatang.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur panjang selalu berujung pada penambahan kasus cukup banyak.
“Libur panjang apapun bentuknya itu akan berkaitan dengan volume pariwisata, volume orang yang bergerak dari satu ke area lain. Setiap ada liburan akan ada volume pariwisata, pada akhirnya kasus naik,” tutur Hermawan.
Dr Hermawan mengimbau masyarakat agar tetap membatasi mobilitas masing-masing. “Mudah-mudahan semua bisa membatasi diri,” tegas dr Hermawan.(Tribun Network/ras/wly)