News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Korban Tragedi Semanggi I Tempuh Kasasi Atas Putusan PT TUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 22 tahun tragedi Semanggi dan juga mendesak Jaksa Agung untuk kembali melakukan penyellidikan hingga ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU Pengadilan HAM. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung.

Sumarsih pun mengaku telah membicarakannya  bersama tim hukumnya.

"Saya sudah membicarakan kepada tim hukum, sepanjang masih ada jalan untuk mencari kebenaran dan keadilan yang bisa dilewati kenapa kita tidak melakukan kasasi. Jadi kami memang akan mengajukan kasasi," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Sikapi Pemangkasan Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya

Sumarsih mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan untuk mengajukannya setelah upaya banding Jaksa Agung dikabulkan PT TUN.

Sumarsih mengatakan perjuangannya menempuh keadilan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena pijakan langkah perjuangan saya ini adalah untuk melawan impunitas. Apapun yang saya lakukan baik itu aksi Kamisan, audiensi, demonstrasi, tujuan saya adalah untuk melawan impunitas karena masyarakat kan tahu negara ini dikuasai oleh para penjahat baik koruptor maupun penjahat HAM," kata Sumarsih.

Sumarsih juga menegaskan akan menerima apapun hasil dari upaya kasasi yang nanti akan diajukannya.

"Saya apapun hasilnya saya akan siap untuk menerimanya dan ini membuktikan bahwa proses hukum di negara kita itu ya seperti ini," kata Sumarsih.

Baca juga: Lakukan Kasasi, Sugeng Santoso si Pemutilasi di Malang Malah Divonis Mati Oleh MA

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.

Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini