Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung.
Sumarsih pun mengaku telah membicarakannya bersama tim hukumnya.
"Saya sudah membicarakan kepada tim hukum, sepanjang masih ada jalan untuk mencari kebenaran dan keadilan yang bisa dilewati kenapa kita tidak melakukan kasasi. Jadi kami memang akan mengajukan kasasi," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Sikapi Pemangkasan Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya
Sumarsih mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan untuk mengajukannya setelah upaya banding Jaksa Agung dikabulkan PT TUN.
Sumarsih mengatakan perjuangannya menempuh keadilan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena pijakan langkah perjuangan saya ini adalah untuk melawan impunitas. Apapun yang saya lakukan baik itu aksi Kamisan, audiensi, demonstrasi, tujuan saya adalah untuk melawan impunitas karena masyarakat kan tahu negara ini dikuasai oleh para penjahat baik koruptor maupun penjahat HAM," kata Sumarsih.
Sumarsih juga menegaskan akan menerima apapun hasil dari upaya kasasi yang nanti akan diajukannya.
"Saya apapun hasilnya saya akan siap untuk menerimanya dan ini membuktikan bahwa proses hukum di negara kita itu ya seperti ini," kata Sumarsih.
Baca juga: Lakukan Kasasi, Sugeng Santoso si Pemutilasi di Malang Malah Divonis Mati Oleh MA
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.
Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.