Surat pemberhentian itu sudah dikirim ke pimpinan DPR.
"Partai Demokrat memang memproses pemecatan Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kini, Partai Demokrat tinggal menunggu surat tersebut diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, presiden yang memiliki kewenangan anggota DPR secara resmi.
"Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ucap Herzaky.
Setelah keputusan dari Jokowi keluar, Demokrat tinggal menyiapkan penggantinya.
Herzaky juga merespons soal kehadiran Jhoni Allen dalam rapat kerja Komisi V DPR Selasa (16/3/2021).
Herzaky penilaian, seharusnya secara moral dan etika, mantan kader Demokrat tersebut tidak hadir dalam rapat.
Sebab, status dari Jhoni Allen sudah diberhentikan dari Partai Demokrat.
Ikuti berita lainnya terkait Gejolak Demokrat AHY vs Moeldoko
(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)