Dikutip dari infokomputer.grid.id, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.
"Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar [pelanggaran] yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam. Data ini kemudian disesuaikan dulu dengan database yang sudah ada," ujar Fahri beberapa waktu lalu.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.
Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.
Jenis Kamera Tilang Elektronik
Kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri memiliki jenis dan spesifikasi berbeda-beda.
Ada kamera yang dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) sehingga mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Lantas jenis kamera ketiga adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca juga: Kapolri Gagas SIM Elektronik Bisa Diakses dari Ponsel, Ujian Praktik Seperti Main Game
Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik
Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.
Pemindaian pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat dalam hitungan detik.
Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara.
Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.
(Tribunnews.com/Yurika)(infokomputer.grid.id/Adam Rizal)