TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim tidak dapat menerima eksepsi alias nota keberatan terdakwa kasus penghasutan dan kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab lantaran isinya menyangkut materi perkara sebagaimana perbuatan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi yang tidak dapat diterima hakim menyangkut isi keberatan Rizieq yang menyatakan JPU secara licik memposisikan terdakwa dan panitia Maulid Nabi diadili sebagai pengurus ormas yaitu FPI.
Padahal FPI saat itu sudah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat setingkat menteri.
Selain itu dalam eksepsinya Rizieq menyebut dakwaan JPU adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya dan kawan - kawannya.
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Megamendung Juga Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi
Namun eksepsi itu tidak dapat diterima hakim karena sudah menyangkut materi perkara serta perbuatan yang didakwakan JPU.
"Hemat Majelis Hakim, alasan keberatan terdakwa tersebut pada dakwaan kelima tidak lain adalah materi perkara karena menyangkut perbuatan - perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Hakim mengatakan perbuatan-perbuatan Rizieq yang tertuang dalam surat dakwaan JPU baru bisa diketahui benar atau tidak setelah pemeriksaan bukti berlangsung di persidangan.
"Perbuatan tersebut baru dapat diketahui ada atau tidak ada setelah memeriksa bukti di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya dalam agenda eksepsi, Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Pernyataannya ini merujuk pada dakwaan kelima JPU yang menyebut bahwa dirinya adalah pengurus ormas sengaja melanggar ketentuan Pasal 82A Ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi maulid sangat politis dengan tujuan jahat untuk menghabisi saya dan kawan - kawan," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq mengatakan JPU secara licik ingin menempatkan dirinya dan panitia Maulid sebagai pengurus ormas dalam kasus tersebut.
Eks pentolan FPI ini mengatakan pasal yang disangkakan JPU atas kasusnya digunakan hanya untuk penuhi nafsu jahat belaka.
Dengan tujuan agar dirinya dan panitia Maulid masuk kategori pengurus ormas yang melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, ketentraman serta merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.