TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang model berinisial ES mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ES mengadu ke KPAI karena anak hasil pernikahan siri dengan profesor M ditelantarkan.
Kuasa Hukum ES, Razman Arif Nasution menyebut Prof M sudah menikahi kliennya secara sederhana di rumah. Profesor M diketahui seorang guru besar di sebuah kampus negeri ternama di Jawa Barat.
M juga diketahui adalah seorang guru besar fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Razman Arif Nasution menyebut Prof M sudah menikahi kliennya secara sederhana di rumah.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya itu sudah saling mengenal dengan profesor M lewat media sosial Instagram pada 2016 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Profesor M Beberkan Penyebab Kliennya Ditagih Rp 2 Miliar Oleh Pihak Era Satyowati
"Dia itu di suatu tempat di rumah dinikahinya," kata Razman Arief Nasution, Selasa(6/4).
"ES punya Instagram dia ini berkenalan. Mereka sudah jalan sejak 2016, sangat dekat," tambah Razman.
Kuasa Hukum ES juga mengatakan bahwa kliennya itu sempat diberi hadiah sebuah apartemen oleh Prof M.
"Namanya pacaran, dibelikan apartemen dan lain-lain sudah lah," ucap Razman.
Razman juga menjelaskan kehadiran kliennya ke kantor KPAI saat itu adalah untuk meminta pertanggung jawaban untuk anaknya.
Baca juga: Empat Profesor Bicara Pluralisme (Bagian Pertama): Islam dalam Konteks Memerdekakan Indonesia
"Intinya mau anak dipertanggung jawabkan," tutur Razman.
ES juga mengaku sudah mengenal istri pertama dari profesor bernisial M yang diketahui adalah profesor Muradi.
ES mengaku bahwa dirinya sudah diberitahu oleh suami sirinya siapa sosok istri pertamanya.
"Sebelumnya sudah dikasih tahu," kata ES.
Namun, belakangan ini ES tak bisa menghubungi profesor M karena menduga diblokir. "Oh saya diblokir. Saya dipersulit untuk komunikasi," tuturnya.