Patrice juga menyebutkan kliennya siap untuk melakukan test DNA apabila dapat meluruskan masalah ini. "Sangat siap untuk test DNA apabila diminta, agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas," ujar Patrice Rio Capella.
"Mereka menyampaikan baik saudari ES dan pengacaranya, kenapa enggak di DNA dulu baru ke KPAI. Bukan ke KPAI dan menantang buat test DNA, menurut saya terbalik," tambahnya.
Kuasa Hukum Prof M, Jaja Ahmad Jayus, SH, M. Hum juga membantah kliennya telah menikah siri. "ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja.
Jaja membenarkan bahwa anak adalah tanggung jawab ayah, namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri tentu tidak ada tanggung jawab. "Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," ujar Jaja.
"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggung jawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.(Tribun Network/bay/vio/wly)