TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang merupakan milik keluarga Soeharto.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Dalam masa pengambil alihan ini, pemerintah akan membentuk tim transisi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengatakan pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk memberi laporan pengelolaan TMII.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi."
"Dan, kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucap Pratikno, dikutip tayangan konferensi pers YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih TMII, Legislator PPP : Pada Dasarnya TMII Memang Aset Negara
Adapun, tugas tim transisi yakni memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik demi kesejahteraan para karyawan TMII.
Lebih lanjut, Pratikno menerangkan operasional TMII tak berubah akibat proses pengambil alihan ini.
Para karyawan TMII akan tetap bekerja seperti biasanya.
"Dalam masa transisi, Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya."
"Para staf tetap bekerja setiap harinya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya. Tidak ada yang berubah," terang Mensetneg.
Baca juga: PDI Perjuangan: Selamat Kepada Presiden Jokowi, TMII Kembali ke Pangkuan Pemerintah
Baca juga: Setelah Diambil Negara, Fungsi TMII Tidak Akan Berubah
Pemerintah berharap pengelolaan TMII nantinya akan lebih baik dan berkontribusi pada keuangan negara.
"Ini akan bisa dikelola dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan kontruibusi negara. Terutama seklai, konstribusi keuangan," lanjutnya.
Selain itu, TMII diharapkan bisa menjadi taman dengan standar internasional.