TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Beberapa di antaranya digunakan Edhy membeli tanah hingga menyewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.
Adapun, uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo berasal dari para eksportir benih bening lobster atau benur.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur
Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar yang diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir.
Jaksa KPK Ronald Worotikan menyebut bahwa pada sekira Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta.
Uang itu digunakan untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m³.
"Pada sekitar bulan Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin, melakukan pembayaran sebesar Rp147.000.000 untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m³," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Satu bulan berikutnya, Edhy melalui Amiril menggunakan uangnya untuk membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, di Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur.
Apartemen yang disewa itu seharga Rp70 juta.
"Yang (kemudian) ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya," kata Jaksa Ronald.
Baca juga: Dakwaan Edhy Prabowo Sebut Antam Novambar dan Bank Garansi Rp 52 Miliar
Tak hanya untuk Tesalonika Kloer, Edhy Prabowo juga disebut menyewakan apartemen untuk sekertaris pribadi lainnya yakni, Putri Elok Sekar Sari.
Putri Elok disewakan apartemen di Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire, Jakarta Pusat, seharga Rp80 juta.
"Bulan Juli 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80 juta yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," beber Jaksa Ronald.
Masih di bulan Juli, jaksa mengatakan Edhy juga memakai uang sebesar Rp277 juta untuk pembelian 17 unit sepeda jenis road bike.