News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan WN India Masuk RI, Jalani Karantina di Hotel, Satgas Minta Imigrasi Cek Izin Tinggal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Indonesia diharapkan menyiapkan skenario terburuk, jika kondisi layaknya India terjadi di Indonesia.

"Harus ada pernyiapan skenario terburuk. Ini adalah mitigasi yang harus disiapkan, karena korban akan luar biasa dan terjadi dalam waktu yang singkat," ujarnya.

Ia mengatakan, Indonesia saat ini memerlukan kesiapan dan kesigapan fasilitas maupun alat-alat kesehatan sebagai penunjang penanganan Covid-19.

"Karena keterbatasan alat kesehatan itu akan memperburuk situasi, ada kepanikan, meningkatkan kematian karena tidak sempat tertolong. Jadi harus diantisipasi dari awal," kata Dicky.

Terkait varian covid-19 yang bermutasi ganda menjadi B1617 disebutkan Dicky sangat efektif merugikan dan mempercepat penularan di mana hasil riset dari Amerika B1617, 20 persen lebih menular dan 50 persen menurunkan antibodi.

"Ini cukup signifikan menimbulkan perburukan situasi pandemi," ucapnya.

Ia mengatakan, potensi terjadi lonjakan kasus drastis juga mengintai Indonesia, jika semakin banyak, semakin sering, dan semakin lama semua pihak mengabaikan 3T dan 5M.

"Situasi ini jadi pelajaran penting dan harus segera direspon. Harus ada intervensi nyata bukan hanya vaksinasi, yang fundamental 3T dan 5M ini harus diperkuat," kata Dicky.

Koordinator dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini varian B1617 belum ditemukan di Indonesia. "Jadi, sampai saat ini B1617 belum.ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genom sequencing sampai dengan 19 April 2021," ujar Wiku.

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA dari luar negeri.

Hal itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan mewajibkan seseorang membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR dua kali setibanya di Indonesia, melakukan karantina lima hari diantara dua kali tes PCR.

Diketahui, status B1617 ditetapkan sebagai 'varian dalam penyelidikan' (Variant Under Investigation/VUI), bukan 'varian yang menjadi perhatian' (Variants of Concern/VOC) seperti pada varian Brasil (P1) atau Afrika Selatan (B1351).(Tribun Network/gta/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini