TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.
Sidang digelar pada Senin (3/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Robin Saputra selaku anggota tim teknis pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Robin mengaku pernah diberikan uang lelah di luar honornya sebesar Rp86 juta, oleh anak buah eks Mensos Juliari Batubara itu. Uang itu diberikan bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta.
"Bukan honor, uang lelah. Itu pemahaman saya. Saya anggap itu uang lelah karena saya kerjanya sampai malam," kata Robin di persidangan.
"Total Rp86 juta. Saya lupa berapa kali pemberian, lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp35 juta," sambung dia.
Tak cuma diberikan uang lelah, Robin bersama teman-temannya mengaku juga pernah diajak karaokean oleh terdakwa Matheus Joko. Lokasi karaoke yang dimaksud yakni Club Raia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Klarifikasi Kasus Bansos Covid-19, Ketua Komisi III DPR Herman Hery Sambangi KPK
Kata Robin, alasan terdakwa mengajak karaokean karena sebagai hiburan setelah lelah bekerja.
"Pernah (diajak pergi Matheus Joko), seperti yang dijelaskan ke karaoke Raia," kata Robin.
"Kapasitasnya apa?," tanya jaksa KPK.
"Untuk hiburan karena capek bekerja," timpal Robin.