TRIBUNNEWS.COM - Sebelum Sholat Idul Fitri, sangat ditekankan bagi umat islam untuk membayar zakat Fitrah.
Dalam ajaran agama Islam, zakat merupakan rukun Islam keempat.
Dikutip dari Buku Panduan Zakat Praktis yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur pada 2013, secara bahasa zakat memiliki arti membersihkan atau mensucikan.
Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, makan akan membersihkan dan mensucikan hartanya maupun jiwanya.
Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnya.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga DIY
Perintah zakat secara tegas disebutkan dalam Surat AlBaqarah ayat 43.
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Pengertian Zakat Fitrah
Diantara jenis zakat adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terkait dengan puasa Ramadhan.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, dengan memberikan makan pada orang-orang miskin.
Ukuran Zakat Fitrah
Dari Ibnu Umar, ia berkata "Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sho' kurma atau satu sho' qandum".
Dari Abu Said alKhudri ia berkata "Kami mengeluarkan zakat fitrah, pada waktu Rasulullah Saw ada bersama kita, satu sho' makanan atau satu sha' kurma atau satu sho' gandum, atau satu sho' kurma basah atau satu sha' gandum basah".