1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;
6. Klik tombol cari.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pimpin Pelepasan Penyaluran Bantuan Oksigen untuk India
Penyebab Data Dinonaktifkan
Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.
Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.
Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.
Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data dinonaktifkan.
Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.
Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti)