TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/2021).
"Tanggal 18 sampai 24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan," ujar Adita.
Adita mengatakan, semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.
Baca juga: 100 Ribu Tracer Covid-19 Disiapkan Hadapi Arus Balik Lebaran 2021
Baca juga: Order Ojek Online Sulit Saat Libur Lebaran? Ini Penyebabnya
Ketentuan yang harus dipenuhi yakni, surat/dokumen negatif Covid yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan antigen.
Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut," ujar Adita.
Adita juga mengingatkan bahwa larangan mudik Lebaran juga masih berlaku sampai 17 Mei 2021.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Satgas Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Puncak Pergerakan Pengguna KRL Saat Libur Lebaran Terjadi Siang Hari
Adita menegaskan, ketentuan yang ada dalam dua aturan itu masih berlaku.
"Bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," tegas dia.
Selanjutnya, Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.